Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN–Perkumpulan Perhimpunan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (Intel Tipikor-PHRI)
gelar Musyawarah, Deklarasi dan Diklat Dasar Anggota yang di Ruko Warna Warni Resto Cafe Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/10/2019).
Prihatin atas rasa keadilan yang diterima masyarakat bawah atas haknya sebagai warga negara, maka beberapa anak bangsa mencoba mendirikan Intel Tipikor-PHRI. Pendirian perkumpulan ini bertujuan sebagai sarana bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk membela, mempertahankan serta mendapatkan haknya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pemerintah butuh mitra kritis dan lembaga ini hadir karenanya. Melalui rekomendasi 5 Pilar Bangun Bangsa di bidang Pendidikan, Kebangsaan, Demokrasi dan Politik, Ekonomi, serta Hukum dan HAM. Sekaligus menjadi spirit bagi lembaga Intel Tipikor-PHRI ini kedepannya,” ujar Ketua Dewan Pembina sekaligus Pendiri Intel Tipikor-PHRI, Nathanael Domu Tipa.
Menurutnya, sebagai bukti keseriusan pendirian Intel Tipikor-PHRI telah menggelar Musyawarah, Deklarasi, dan Diklat Dasar Anggota. “Acara ini sebagai keseriusan kita, selain itu menghasilkan sejumlah keputusan Mubes juga menetapkan lembaga ini sebagai mitra strategis dan konstruktif Pemerintah serta merekomendasikan pemerintah 5 (lima) Pilar Membangun Bangsa,” kata dia.
Demikian hal tersrbut dikemukakan Ketua Dewan Pembina sekaligus Pendiri Intel Tipikor-PHRI, Nathanael Domu Tipa, yang didampingi oleh Dewan Pakar R.Pingisihan Gaut; Dewan Kehormatan Iwan Ruchmawan; Dewan Kode Etik; Sekjen DPN; Ketua Umum Edy Sudirman; Bendahara Umum Awalludin Jenne, SE; Dewan Penasehat Bonari Simangunsong; Dewan Pengawas Mikodemus; sejumlah DPP dan DPK (Jambi dan Sukabumi, juga Bekasi) serta Panglima Laskar.
Seperti diketahui, Perkumpulan INTEL TIPIKOR PHRI yang didirikan 30 Januari 2018 lalu di Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 10 oleh Notaris Henry Siregar, SH, M.Kn. Registrasi Sk.Per.No.076/SK.PER/NOT/III/2018 dan Keputusan Badan Hukum Kemenkumham Nomor: AHU-0001300.AH.01.07 TAHUN 2018.
“Hasil musyawarah ini sekaligus juga memperkuat kembali AD/ART lembaga, SOP lembaga dan Kode Etik lembaga, yang menjadi pedoman berjalannya organisasi atau lembaga. Disamping dimaksudkan untuk tetap bergerak sesuai dengan Ketetapan Mubes yang dihasilkan, memahami esensi lembaga ini, memahami tata kelola lembaga dari hulu hingga hilir, menjadi tata kelola yang benar,” lanjut Nathanael Domu Tipa.
Dan secara khusus menyalurkan tupoksi lembaga sesuai visi dan misi lembaga. Selain dilarang diintervensi oleh siapa pun dan oleh apapun selama tidak melanggar yang sudah ditetapkan perundang undangan. Disamping menjadi mitra kritis pemerintah sebagai perwujudan kedaulatan rakyat serta keadilan untuk semua, untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk kemajuan bangsa dan negara.
Perkumpulan Intel Tipikor – PHRI hadir guna mencapai pemerintahan yang bersih, bebas KKN, berwibawa, melayani, pro-rakyat, pro pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual sesuai cita-cita luhur pendirian bangsa Indonesia.
Perkumpulan Intel Tipikor – PHRI melakukan investigasi dan pengawasan tugas kerja aparatur Negara yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif serta aparatur penegak hukum dalam menyelenggarakan tata kelola bernegara menuju pelayanan publik yang prima dan tercapainya pemenuhan hak masyarakat dalam menikmati hasil pembangunan. (FB)