FAKTABEKASI.COM- Sejumlah pejabat Eselon III Pemerintahan Kabupaten Bekasi, yang bekerja di Komplek Pemerintahan, saat ini tidak memiliki mobil dinas. Padahal, mobil atau kendaraan dinas itu sangat diperlukan guna menunjang kinerja mereka.
Salah satu Kepala Bidang (Kabid)) di lingkungan pemerintahan, mengeluhkan kendaraan dinas yang diutamakan dipakai oleh pejabat eselon IV. Padahal, pemberian mobil kepada eselon III ada payung hukumnya, sedangkan untuk eselon IV tidak ada payung hukum untuk itu.
“Kasihan kalau harus mempergunakan mobil operasional, sementara mobil operasional itu pun sangat diperlukan untuk menunjang kinerja, apalagi dalam kaitan mengejar target Pendapatan asli daerah,” ujar salah satu sumber yang diminta dirahasikan namanya.
Dikatakan dia, sudah sering mengajukan untuk kendaraan mobil dinas, hal itu demi kemajuan Kabupaten Bekasi yang lebih baik, bukan demi pribadi namun, hingga kini belum terealisasi.
“Ada peruntukan mobil dinas itu, Pak, untuk meningkatkan kinerja, bukan untuk lain-lain. Kalau tidak ada peruntukannya ngapain minta-minta, kita bukan cengeng,” katanya.
Selain itu, kata dia, mobil dinas anggota dewan yang belum lama ini sudah ditarik, seharusnya dilimpahkan saja untuk digunakan oleh pejabat eselon III yang berada di Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Tidak apa-apa diberikan sebagai mobil dinas, karena mobil eks dewan itu juga masih bagus-bagus. Apalagi, ada 40 lebih mobil dinas anggota dewan yang ditarik belum lama ini, itu mau dikemanakan?,” ucapnya.
Ditambahkan dia, adapun pejabat yang menginginkan untuk menggunakan mobil dinas yang dalam pengurusannya ke Bagian Perlengkapan, ada dugaan dimintai uang pelicin hingga sebesar Rp20 Juta.
“Terus ada lagi, ini obrolan aja. Jangan dinaikin (dimuat dalam berita). Yang mau make mobil ngurus di bagian perlengkapan ada yang dimintain duit dari Rp10 Juta sampe Rp20 Juta,” tandasnya. (FB)