Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Praktisi Hukum : Dana Kontribusi Masuk Rekening Pribadi Salahi Etika
Share
Sign In
Notification
Latest News
H. Hamun Sutisna Apresiasi Dukungan Kapolres Metro Bekasi di Liga Jabar Istimewa Zona Purwasukasi
Olahraga
Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi
Pemerintahan
Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors
Pemerintahan
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Praktisi Hukum : Dana Kontribusi Masuk Rekening Pribadi Salahi Etika

Praktisi Hukum : Dana Kontribusi Masuk Rekening Pribadi Salahi Etika

admin Published 24/06/2022
Share
3 Min Read
Praktisi Hukum Senior Dr Salahudin Gaffar.
Praktisi Hukum Senior Dr Salahudin Gaffar.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Praktisi Hukum Senior Dr Salahudin Gaffar menyampaikan pandangannya terhadap Polemik Dana Kontribusi Hadiah. Di temui disebuah acara di Cikarang, Pengajar Pasca Sarjana Universitas Islam Assyafiiyah Jakarta ini menyatakan persoalan dana kontribusi atlet peraih bonus yang dipotong 30 persen dan ditransfer ke rekening pribadi sekretaris NPC Kab Bekasi Norman Yulian menyalahi etika.

Pada ranah etika, menurutnya sudah final merupakan masalah. Penggunaan rekening pribadi itu hal yang sangat melanggar etika apapun alasannya apalagi menyangkut dana yang belum jelas aturan main secara prosedur kebolahan pemungutannya juga alokasi peruntukannya.

Baca juga: Alih-alih Dana Kontribusi, Bonus Atlet Peparnas Dipotong 30 Persen

“Pertanyaannya kenapa mesti menggunakan rekening pribadi? Itu pasti menimbulkan asumsi macam macam. Dan itu jelas menyalahi etika,” ungkapnya.

Untuk menghindari opini negatif terus menerus dari publik, tambah Salahudin, sebaiknya dilakukan audit pada dua aspek. Pertama aspek prosedural, kedua aspek keuangan. Nanti akan jelas tujuannya.

“Mungkin tujuannya baik tapi caranya keliru atau emang ada motif lain. Saya melihat jumlahnya tidak wajar jika potongan hingga 30 persen, kasihan dong atletnya,” kata CEO Firma Hukum Dr. Salahudin Gaffar SH & Associates ini.

Baca juga: Wakapolres : Kami Tunggu Laporan Atlet Pelatih NPC Kabupaten Bekasi

Menurutnya, aturan dana kontribusi bagi atlet penerima bonus dirasa janggal, karena sudah ada dana hibah yang peruntukkanya untuk operasional organisasi, sarana prasarana dan kegiatan organisasi lainnya.

“Langkah ini untuk menentukan apakah ada persoalan hukum pada persoalan tersebut. Semua pihak harus tetap proporsional menyikapi persoalan tersebut. Kalau bicara melanggar, jelas ada pelanggaran sembari menunggu hasil audit. Tapi jika benar penarikan tersebut hingga 30 persen dan menggunakan rekening pribadi, secara etika dan moral publik bisa menyimpulkan. Dan secara internal harus ada sanksinya,” pungkasnya.

Baca juga: Inspektorat Tunggu Perintah Periksa NPC Kab Bekasi

Sebelumnya, National Paralympic Committe (NPC) Kabupaten Bekasi diduga melanggar hak disabilitas yang tertuang pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Terkait adanya potongan dengan dalih dana kontribusi bagi para atlet peraih medali yang mendapatkan bonus, NPC meminta 30 persen dari bonus atlet.

Pada pasal 144 bab 11 UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, setiap orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara NPC hanya menggunakan AD/ART untuk menarik kembali bonus atlet sebesar 30 persen dan itu bertentangan dengan aturan diatasnya. (FB)

You Might Also Like

H. Hamun Sutisna Apresiasi Dukungan Kapolres Metro Bekasi di Liga Jabar Istimewa Zona Purwasukasi

Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Melalui Liga Jabar Istimewa, Piala Ibu Kapolres Bekasi U-12 Resmi Bergulir

Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar

admin 24/06/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Askab dan Camat Cabangbungin Berikan Dukungan Untuk Awaludin Apriansyah Berlatih di Swedia
Next Article Gagal Lawan Bekasi City, Tim Porprov Kab. Bekasi Menang Telak 6-0 Lawan PERSEBTA

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
Peringati Idul Adha 1447 H, DPD Golkar Kab. Bekasi Tebar Daging Kurban ke Masyarakat dan Pengurus
Politik 28/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?