Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Produksi Miras Oplosan Toko Jamu di Tambun Utara di Gerebek Polisi
Share
Sign In
Notification
Latest News
P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Produksi Miras Oplosan Toko Jamu di Tambun Utara di Gerebek Polisi

Produksi Miras Oplosan Toko Jamu di Tambun Utara di Gerebek Polisi

admin Published 12/10/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA –  Polres Metro Bekasi menggerebek toko pembuatan miras oplosan berkedok toko jamu di depan SPBU Pertamina 34-17530 tepatnya di Jl. Raya Karang Satria, Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara pada Kamis (04/10) lalu.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara menjelaskan dari penggerebekan ini petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni AP, EMP dan FW.

“Penggerebekan tempat produksi minuman keras tanpa izin ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli miras oplosan,” kata Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Jum’at (12/10).

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi tersebut, ditemukan 65 bungkus plastik miras oplosan siap edar berikut bahan baku pembuatan, alat produksi dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 466 ribu. “Dalam bisnis miras oplosan itu, pelaku sudah menjalankan selama satu tahun,” ungkapnya.

Miras oplosan yang dijual para tersangka, lanjut Candra dibuat dengan cara manual, yakni dengan mencampurkan bahan baku yang terdiri dari alkohol, minuman bersoda, sirup, perasa atau esense dan minuman suplemen berenergi didalam ember besar untuk kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik.

“Harga untuk miras oplosan di kantong plastik besar Rp. 30 ribu per bungkus dan ukuran sedang Rp. 20 ribu per bungkusnya,” ucapnya.

Uang hasil penjualan miras oplosan itu, sambungnya, lalu disetor kepada pemilik modal yang berinisial A (DPO). Dalam satu minggu, para tersangka bisa mendapatkan hasil penjualan sekitar Rp 500 ribu.

“Kita masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar atau pemilik modal dari usaha yang dilakukan para tersangka,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AP, EMP dan FW dikenakan Pasal 204 KUHP karena telah memperoduksi secara manual dan menual, menawarkan atau membagi-bagikan barang berupa miras oplosan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (FB)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 12/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sebelum Tampil di AFC, Timnas U-19 Bakal Uji Coba Lawan Yordania
Next Article 7 Ruangan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Disegel, Ada Apa Ya?

Paling Banyak Dibaca

P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan 22/09/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?