Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Satpol PP Segel 7 Tempat Karoke di Lippo Cikarang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye
Pemerintahan
Wajah Baru Jababeka: Padukan Sektor Industri dengan Pesona Wisata Budaya lewat Harmony Festival 2026
Bisnis
Selama Ramadhan Program MBG Dinilai Berdampak Positif Pengamat : Apresiasi Kepemimpinan Kepala BGN
Pemerintahan
Pembangunan Sport Plus Sukatani Ditinggalkan Pekerja
Olahraga
Jadi Atensi Publik, Plt Bupati Diminta Ambil Sikap Tegas
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Satpol PP Segel 7 Tempat Karoke di Lippo Cikarang

Satpol PP Segel 7 Tempat Karoke di Lippo Cikarang

admin Published 09/10/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT  – Tujuh tempat karoke di Ruko Thamrin – Lippo Cikarang, Cikarang Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Selasa (09/10) pagi.

Didampingi aparat kepolisian dan TNI, Satuan Satpol PP menutup secara paksa tempat karaoke. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan penutupan dilakukan sebagai tindaklanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan

“Dari 19 tempat karaoke yang ada di Ruko Thamrin, hari ini kita segel tujuh tempat. Sisanya besok dan lusa. Jadi penutupan kita lakukan bertahap,” kata  Hudaya.

Masih kata dia, adapun ketujuh tempat yang ditutup secara paksa diantaranya adalah Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Holliwood, Buterfly dan Monalisa.

“Ketujuh tempat ini kita pilih secara objektif, tidak ada dasar like or dislike. Penutupan kita urutkan dari paling depan sampai belakang di ruko tersebut,” ucapnya.

Hudaya memastikan tempat karaoke atau usaha kepariwisataan yang melanggar Perda No 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan di daerah lainnya di Kabupaten Bekasi akan ditutup termasuk yang berada di hotel.

“Semua tempat karaoke kita segel karena di Perda kita tidak mengeceulikaujan apakah itu karake hotel, karaoke keluarga, dll. Yang jelas penyegalan kita lakukan secara bertahap dan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

Pasca Tewasnya Satpam Lippo Cikarang, Satpol PP Sisir Tempat SPA dan THM

IMI Kabupaten Bekasi Apresiasi Halal Bihalal IOC

TARIF IKLAN ADVETORIAL FAKTA BEKASI

admin 09/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article AKSDAI Minta KPK Telusuri Anggota DPRD yang Main Proyek
Next Article Pengusaha Karoke Minta Pemda Berikan Kebijakan

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?