Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Tujuh tempat karoke di Ruko Thamrin – Lippo Cikarang, Cikarang Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Selasa (09/10) pagi.
Didampingi aparat kepolisian dan TNI, Satuan Satpol PP menutup secara paksa tempat karaoke. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan penutupan dilakukan sebagai tindaklanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan
“Dari 19 tempat karaoke yang ada di Ruko Thamrin, hari ini kita segel tujuh tempat. Sisanya besok dan lusa. Jadi penutupan kita lakukan bertahap,” kata Hudaya.
Masih kata dia, adapun ketujuh tempat yang ditutup secara paksa diantaranya adalah Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Holliwood, Buterfly dan Monalisa.
“Ketujuh tempat ini kita pilih secara objektif, tidak ada dasar like or dislike. Penutupan kita urutkan dari paling depan sampai belakang di ruko tersebut,” ucapnya.
Hudaya memastikan tempat karaoke atau usaha kepariwisataan yang melanggar Perda No 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan di daerah lainnya di Kabupaten Bekasi akan ditutup termasuk yang berada di hotel.
“Semua tempat karaoke kita segel karena di Perda kita tidak mengeceulikaujan apakah itu karake hotel, karaoke keluarga, dll. Yang jelas penyegalan kita lakukan secara bertahap dan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tandasnya. (FB)