Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan polemik penutupan TPST Burangkeng oleh masyarakat yang menuntut kompensasi ‘Uang Bau’ kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi sepertinya tidak akan di penuhi karena tidak ada aturan nya.
“Soal kompensasi tuntutan uang tunai seperti yang di minta oleh masyarakat TPST Burangkeng sepertinya tidak bisa di penuhi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar dia saat di wawancarai, Jumat (15/03/2019)
Menurut Suhup, Pemerintah Kabupaten Bekasi mencari jalan terbaik baik secara jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk jangka pendek langkah yang diambil dalam penyelesaian polemik yang menjadi tuntutan masyarakat Burangkeng sepanjang itu menjadi pilihan yang terbaik tentunya akan diakomodir.
Kemudian untuk jangka panjangnya Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan perluasan areal serta revitalisasi TPST Burangkeng dimana saat ini hanya 11 hektar.
Pemerintah Kabupaten Bekasi kemungkinan akan menambah luasan areal TPST Burangkeng untuk bertambah lagi menjadi 35 Hektar. Namun, hal itu tentunya perlu dilakukan kajian terhadap tata ruang dan dampak yang akan di timbulkan jika perluasan areal TPST benar-benar dibutuhkan.
“Kedepannya Badan Penelitian Dan Pengembangan (Balitbang) akan kita minta untuk bikin kajian dan revitalisasi lahan TPST Burangkeng,” kata dia
“Namun bisa juga barang kali Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, kita ubah dan kemudian kita masukin poin-point tambahan guna mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar TPST,” sambungnya
Suhup menegaskan sekali lagi kompensasi tidak sekedar soal uang saja. Pemerintah Kabupaten Bekasi menggantinya dengan program yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat semisal masalah Insfratruktur, sudah siap dilakukan oleh DPUPR Kabupaten Bekasi, lalu Pendidikan, Kesehatan, dan lainnya. (ADV)