Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Tanpa Sepengetahuan Gugatan PT. Monde Dicabut, Balidsus Lapor ke Polda
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Tanpa Sepengetahuan Gugatan PT. Monde Dicabut, Balidsus Lapor ke Polda

Tanpa Sepengetahuan Gugatan PT. Monde Dicabut, Balidsus Lapor ke Polda

admin Published 12/11/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Permasalahan yang menjerat PT. Monde Biscuit terkait memperkerjakan peserta magang yang berjumlah 323 orang dan tidak memiliki perijinan pemagangan dinyatakan telah melanggar pasal 22 ayat (3) UU RI Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan melaui surat resmi yang dikeluarkannya akhirnya berbuntut panjang dengan digugatnya PT. Monde Biscuit ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 471/Pdt.G/2018/PN Bks oleh 3 orang perwakilan mantan peserta magang PT. Monde Biscuit.

Baca juga: Dianggap Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT Monde Bakal Digugat

Namun sangat disayangkan gugatan tersebut dicabut oleh kuasa hukum penggugat yaitu Pati Manullang SH. Pasalnya, penggugat yang diwakili tidak dibantu bahwa gugatan tersebut telah dicabut.

Agus Salim selaku Ketua LSM BALIDSUS yang turut melaporkan PT. Monde Biscuit ke Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait status peserta magang tersebut mengatakan. “saya sangat menyayangkan gugatan tersebut dicabut tanpa sepengetahuan dan izin dari penggugat,” kata Agus saat diwawancarai, Senin (12/11) dikediamannya.

Agus memastikan akan tetap menempuh upaya hukum sampai para mantan peserta magang PT. Monde Biscuit mendapatkan hak-haknya secara penuh.

”Saya bersama para mantan peserta magang akan menunjukan kembali gugatan yang telah dicabut kepada pengadilan Negeri Bekasi, termasuk akan melaporkan ke Polda Merto Jaya apabila ditemukan unsur pidananya,” tegasnya.

Agus akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dan berkomunikasi dengan penyidik tentang ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh pihak PT. Monde Biscuit atas permasalah tersebut. (FB)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Pj. Bupati Bekasi Minim Program dan Inovasi?

Rekom TP2D Hasil Oretan Pj Bupati?

Disbudpora Seleksi Atlet Bulutangkis PPLPD

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

admin 12/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Asik, Rute Transjakarta Akan Masuk Cikarang
Next Article Sekedar Ingin Dikenal Masyarakat APK Caleg Kotori Pemandangan

Paling Banyak Dibaca

Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?