Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Bank BTN Terancam 20 Tahun Penjara
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPD Sukamulya Surati Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi, Pertanyakan RAB Pilkades 2026 dan Dugaan Pungutan Rp 45 Juta Dari Tiga Calon 
Pemerintahan
Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan
Pemerintahan
FPK Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan Bersama Komunitas NTT Flobamora
Pemerintahan
Perkuat Soliditas dan Transformasi Digital, KOTI Mahatidana PP Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Bulanan dan Santunan Yatim
Pemerintahan
Mau Mutasi? Fortala Ingatkan Lima Kepala OPD Bermasalah
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Bank BTN Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Bank BTN Terancam 20 Tahun Penjara

admin Published 15/03/2018
Share
2 Min Read

Faktabekasi.com, CIKARANG PUSAT– Kasus korupsi kredit macet yang terjadi di Bank Tabungan Negara Cikarang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan dua tersangka, keduanya yakni BW dan IO, mantan pegawai Bank BTN Cikarang.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Angga Dhielayaksa mengaku, tindak korupsi yang berlangsung selama dua tahun ini telah merugikan negara hingga Rp6,5 miliar. Dimana kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka tersebut berlangsung dua tahun, sejak 2012 hingga 2013.

Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bank BTN

“Jadi modusnya itu secara kasar ada kredit macet, pemohon mengajukan kredit ternyata tidak sesuai aturan,” ucap Angga. Akibat tidak sesuai aturan, kredit yang diberikan pun macet hingga akhirnya memunculkan kerugian negara.

Dari kerugian negara yang dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, sebesar Rp 6,5 miliar itu, melibatkan lima pemohon kredit. Di antara pemohon tersebut, jumlah kredit yang diajukan berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 3,7 miliar. “Kredit yang diajukan berkisar demikian, rata-rata pemohon ini bergerak di bidang perumahan,” ucapnya.

Meski melibatkan pemohon kredit, Angga belum dapat memastikan bahwa mereka turut terlibat dalam tindak korupsi. “Untuk tersangka lainnya, kita tunggu saja. Penyidikan masih terus berlangsung,” ucap dia.

Tindak korupsi yang terjadi pada kasus ini, kata Angga, bukan hal baru di bidang perbankan. Modus tersebut terjadi juga pada beberapa bank lainnya. “Karena banyak modus seperti ini, cuma memang rata-rata bank takut untuk publish,” kata dia.

Atas kasus ini, lanjut Angga, dua tersangka diancam pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Ancamannya hukumannya 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar. Untuk selanjutnya kami terus lakukan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan lainnya,” tandasnya. (fb)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 15/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dinas Pertanian Gandeng Kodim Tingkatkan Hasik Produksi Pertanian
Next Article Giat Tanam Serentak Diharapkan Mencapai Target

Paling Banyak Dibaca

Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan 22/09/2026
Wujud Kesejahteraan Pembecak di Kab. Bekasi, Ratusan Becak Listrik Prabowo Siap Diberikan Gratis
Pemerintahan 23/09/2026
P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan 22/09/2026
Kok Bisa, Akhir Triwulan 3 Serapan Anggaran Baru Mau 50 Persen?
Pemerintahan 29/09/2026
PB SPMNI Ucapkan Selamat Kepada Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto, Harap Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat
Pemerintahan 01/10/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?