Home / Hukum / Usia Baru Setahun, PN Cikarang Sudah Menyidangkan 1750 Perkara

Usia Baru Setahun, PN Cikarang Sudah Menyidangkan 1750 Perkara

Facebooktwittergoogle_plusmail

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Satu tahun sejak diresmikan operasionalnya, Pengadilan Negeri Cikarang telah menyidangkan 1750 perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata dan 74.593 perkara pelangggaran lalu lintas. Pengadilan Negeri Cikarang memberikan pelayanan hukum kepada pencari keadilan pada wilayah hukum Kabupaten Bekasi, yang dulunya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bekasi.

Dalam usianya yang baru satu tahun, Pengadilan Negeri Cikarang terus bertekad memberikan pelayanan terbaik. Meski saat ini masih menempati bangunan bekas garasi bus pinjam pakai dari Pemkab Bekasi, tidak menjadikan halangan. Melengkapi sarana dan prasarana adalah salah satu upaya yang dilakukan terus menerus dalam memenuhi standar pelayanan pengadilan. Hal tersebut terbukti dengan diperolehnya Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan dari Mahkamah Agung beberapa waktu yang lalu.

Dengan konsep kantor minimalis, bekas garasi bus telah disulap menjadi kantor yang fungsional. Memasuki Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pencari keadilan seperti masuk ke sebuah hotel. Pemisahan area kerja dan area publik menjadikan sempitnya ruangan tidak menjadi penghalang primanya pelayanan.

Dalam setahun perjalanan ini, tidak kurang 1750 berkas perkara yang ditangani, itu tidak termasuk berkas perkara pelanggaran lalu lintas. Untuk tahun 2018 yaitu di dua bulan setelah beroperasi tidak kurang dari 306 berkara baik pidana maupun perdata. Sedangkan, untuk perdata sebanyak 47 gugatan, 6 gugatan sederhana, 60 permohonan dan 12 permohonan konsinyansi, sedangkan untuk perkara pidana biasa 175 berkas, 1 pidana singkat dan 1 pidana cepat serta 4 perkara praperadilan serta 10 perkara anak. Sehingga total di dua bulan 2018 sebanyak 306 perkara.

Sedangkan di Tahun 2019 tercatat 1444 perkara yang terdiri dari perdata gugatan 239 perkara, gugatan sederhana 20 perkara, permohonan 355, permohonan konsinyansi sebanyak 230 perkara. Perkara pidana sebanyak 551 perkara pidana biasa, singkat sebanyak 10, 7 perkara pidana cepat dan 5 perkara praperadilan serta 27 perkara anak. O iya jumlah tersebut tentu tidak termasuk perkara pelanggaran lalu lintas, yang untuk dua bulan Tahun 2018 sebanyak 15.102 perkara dan sampai Oktober 2019 ada sebanyak 59.491 perkara.

Pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung primanya pelayanan, penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) merupakan inovasi dalam mewujudkan Peradilan Modern berbasis teknologi informasi untuk melayani. Pengadilan Negeri Cikarang juga telah mengimplementasikan pendaftaran perkara secara elektronik melalui E-Court dan telah menyiapakan diri menyonsong E-Litigasi pada Tahun 2020.

Seluruh capaian PN Cikarang dalam usia satu tahun ini tidak lepas dari kerja keras seluruh personilnya. Hal tersebut diungkapkan oleh I Putu Gede Astawa, SH, MH, Ketua PN Cikarang dalam sambutan acara syukuran satu tahun pada Jumat, 25 Oktober 2019 di ruang sidang utama PN Cikarang.

“Pelayanan terbaik harus dapat diberikan, karena pencari keadilan tidak mau tahu apakah PN Cikarang itu pengadilan baru atau lama. Biarlah kita di dalam berdarah-darah, asal pencari keadilan mendapatkan haknya secara sempurna, karena yang kita jaga adalah nama lembaga, Mahkamah Agung tercinta,” ungkapnya yang disambut dengan tepuk tangan meriah seluruh warga PN Cikarang, Selasa (29/10/2019).

Dalam acara tersebut juga diberikan santunan kepada anak-anak yatim di lingkungan PN Cikarang. Selain sebagai bentuk kepedulian juga berharap doa agar PN Cikarang semakin baik ke depannya. (Humas PN Ckr).

Facebooktwittergoogle_plusmail

About admin

Check Also

Dinyatakan Bersalah, PT. Gunung Garuda Bayar Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus Lingkungan Hidup

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Bertempat di KCP Bank Mandiri Bekasi, Kota Deltamas, Rabu (24/5/2023) sekira pukul …