KABUPATEN BEKASI– Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali melakukan rotasi jabatan. Kali ini, setidaknya ada 21 pejabat eselon II yang bergeser.
Pelatikan 21 pejabat eselon II itu dilakukan di ruang rapat gedung Bupati, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Jum’at (29/12) sore dan dipimpin langsung oleh Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Dari pergeseran jabatan ini, ada dua jabatan yang kosong yakni jabatan untuk Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda).
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengatakan untuk jabatan yang masih kosong nantinya akan dilakukan melalui Open Bidding. .”Yang kosong nanti kita Open Bidding, kemungkinan Januari kita Open Bidding-nya,” ucapnya saat ditemui usai melantik.
Ia pun memastikan bahwa dalam proses rotasi jabatan yang dilakukannya tidak ada istilah jual beli jabatan. Kalaupun ada, tentu harus bisa dibuktikan. “Semua harus dibuktikan kita gak boleh main tuduh dan lainnya. Kalaupun ada seperti itu tinggal orang itu datang ke saya kita klarifikasi dan tinggal kita perbaiki,” kata dia.
Dirinya juga menegaskan jika ada oknum ASN yang bermain dan itu terbukti dalam proses jual beli jabatan, maka akan mendapatkan teguran karena mutasi, rotasi atau promosi yang dilakukan harus sesuai SOP.
21 pejabat tersebut ialah, Carwinda Supriadi, Sri Enny Mainiarti, Edi Rochyadi, Sutiaresmulyawan, Abdilah, Jamaludin, Muhyiddin, Rohim Sutisna, Sahhat MBJ Nahor, Ida Farida, Dewi Trisnawati, Sutanto, Aat Barhaty Kartaatmaja, Agus Trihono, Oded Supriatna, Edi Supriadi, Efendi, juhandi, Hudaya dan Farid Setiawan.
Saat diwawancarai Neneng mengaku adanya informasi jual beli jabatan dalam mutasi rotasi dan promosi yang dirinya lakukan, ia meminta bukti akan informasi tersebut.
“Semua harus dibuktikan kita gk boleh main tuduh dan lainnya, kalaupun ada seperti itu tinggal orang itu datang ke saya kita klarifikasi dan tinggal kita perbaiki,” ujarnya, usai melantik.
Ia juga menegaskan bahwa bila adanya oknum ASN yang bermain, dan itu terbukti akan mendapatkan teguran, karena menurutnya mutasi rotasi yang dilakukan sesuai SOP.
“Secara SOP, prinsipnya kita semua ada tim Baperjakat Ketuanya Sekda, terus kita lihat dari segi dia (ASN) sudah golongan berapa, misalnya dia mau jadi eselon IV, dia sudah di Kasubag misalnya, itupun sudah dua tahun apa belum pokonya banyak keriterinya,” tandasnya. (FB)