Fakta Bekasi, KOTA BEKASI -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi mengaku saat ini dari jumlah 44 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada sudah hampir selesai dilakukan penilaian akreditasi oleh komisi akreditasi Kementrian Kesehatan.
Kepala Seksie (Kasie) Sarana dan Prasarana Dinkes Yudi Permana mengatakan hal itu mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap puskesmas wajib dilakukan akreditasi secara berkala sedikitnya tiga tahun sekali.
“Dari 44 puskemas sisanya 9 lagi mudah-mudahan tahun ini selesai,”ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/1).
Ditambahkanya nama-nama puskemas yang diakreditasi pada tahun 2019 yaitu Puskesmas Bahagia, Kecamatan Babelan, Setiamulya, Kecamatan Tarumajaya. Wanajaya, Kecamatan Cibitung. Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia. Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan. Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara. Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan. Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan dan Setu 2. Kecamatan Setu.
“tujuan akreditasi puskesmas untuk Memberikan keunggulan dalam pelayanan karena penilaianya mulai dari tata graha dan administrasinya,” imbuhnya.
Yudi Memaparkan BPJS sendiri diketahui hanya mau bekerja sama dengan Puskesmas yang terakreditasi dengan demikian jika puskesmas sudah semua terakreditasi masa pelayanan bpjs sudah ada di setiap puskesmas.
“Regulasi terkait pelayanan BPJS sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 75/2016. Dimana Puskesmas maupun klinik pratama dalam posisi yang setara dalam pelayanan BPJS asal terakreditasi,” bebernya.
Masih kata dia,Dengan selesainya semua puskesmas di akreditasi diharapkan hal itu bisa terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarananya. Sehingga dengan demikian pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya lebih baik lagi ke depannya.
“Kami berharap setelah semua puskesmas mendapat penilaian akreditasi pelayananaya bisa lebih lagi sehingga menjadi andalan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tutupnya. (FB)