Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemotongan Jaspel di Puskesmas Oleh Siapapun, Tidak Bisa Dibenarkan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Pemotongan Jaspel di Puskesmas Oleh Siapapun, Tidak Bisa Dibenarkan

Pemotongan Jaspel di Puskesmas Oleh Siapapun, Tidak Bisa Dibenarkan

admin Published 06/08/2018
Share
4 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT-Penggunaan Dana Kapitasi JKN diatur jelas dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Dana Kapitasi JKN itu sendiri adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada FKTP, baik FKTP milik Pemerintah maupun FKTP milik perorangan/swasta, berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

“Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN tersebut digunakan seluruhnya untuk Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan dan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan,” ungkap Nyumarno Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Dana Jaspel Disunat, Kadinkes Bakal Panggil Oknum Kepala Puskes

Kemudian untuk besaran alokasi Jasa Pelayanan ditetapkan besarannya yaitu sekurang-kurangnya 60% dari jumlah penerimaan Dana Kapitasi JKN. Besaran alokasi sebagaimana dimakasud ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Bupati atas usulan Dinas Kesehatan. Yang mana terang benderang hal ini sudah diatur dalam Permenkes 21/2016 di pasal 3 ayat (2).

Lebih lanjut alokasi dana kapitasi JKN untuk pembayaan Jaspel (Jasa Pelayanan) Kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaran jada pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.

“Tenaga Kesehatan yang mendapatkan Jaspel itu sendiri meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Tidak Tetap, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangan,” cetus Nyumarno yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini.

Artinya, sudah menjadi keharusan bahwa semua tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan di FKTP milik Pemerintah (PUSKESMAS) harus semuanya di data dengan benar oleh Kepala Puskesmas dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan, untuk di usulkan dalam SK Bupati Bekasi tentang Alokasi Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas.

“SK Bupati-nya itu pun tidak hanya 2 lembar kertas yang berisi prosentase alokasi dana kapitasi JKN yang berisi prosentase JKN dan prosesntase dukungan biaya operasional saja, tetapi harus lengkap dengan Lampiran nama-nama Penerima Jaspel di setiap Puskesmas. Makanya saya meminta dan mendesak agar Kepala Puskesmas beserta Dinas Kesehatan melakukan pendataan dengan benar, jangan sampai terlewat siapa-siapa yang berhak mendapatkan Jaspel,” terang Nyumarno.

Kemudian untuk pembagian Jaspel Kesehatan kepada tenaga lesehatan dan non kesehatan itu sendiri ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis ketenagaan dan atau jabatan, juga ada variabel kehadirannnya. Selain kedua variabel tersebut, juga ada penilaian variabel juga yang di hitung dari masa kerja Tenaga Kesehatan dan Tenaga Kesehatan. Formulasi dan Variabel tersebut sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 4 Permenkes 21 tahun 2016.

“Tidak bisa main-main dengan pemanfaatan Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan ini,” ujarnya.

Apabila ada maraknya pemberitaan tentang pemotongan Jaspel Kesehatan oleh Oknum, siapapun orangnya dan apapun dalilnya, itu tidak bisa dibenarkan. Dinas Kesehatan harus segera memanggil oknum pelaku pemotongan tersebut, segera cek dan klarifikasi kebenarannya.

“Jika benar terjadi dan terbukti, maka harus diberikan sanksi tegas melakui PPIP, Inspektorat ataupun bahkan bisa melakui APH (Aparat Penegak Hukum),” ucapnya dengan geram.

Meskipun alasan pemotongan Jaspel dipergunakan untuk membayar gaji honor tenaga kerja sukarelawan (sukwan), itu juga tidak bisa dibenarkan. Seharusnya malah dilakukan pendataan yang benar oleh Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan kaitan semua Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan di Puskesmas, termasuk rekan-rekan Sukarelawan (sukwan).

“Jadikan para Sukwan tersebut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), berikan SK Bupati untuk mereka, dan masukkan mereka ke dalam penerima Jaspel,” pungkas Nyumarno. (FB)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 06/08/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Surat Pengunduran Diri Aspuri Simpang Siur
Next Article Kepergok Warga, Maling Motor di Pasar Serang Diciduk Polisi 

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?