Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Surat Pungunduran Diri Aspuri Dinilai Maladministrasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Surat Pungunduran Diri Aspuri Dinilai Maladministrasi

Surat Pungunduran Diri Aspuri Dinilai Maladministrasi

admin Published 06/08/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT –Belum pernah menerima surat permohonan melainkan hanya surat pernyataan yang dinilai sifatnya hanya pribadi. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menilai pengunduran surat Aspuri Maladministrasi.

Sekretaris BKPPD Hanief Zulkifli mengatakan, seharusnya Aspuri harus jelas menujukan surat pengunduran diri lantaran mengkuti kontestasi pemilihan umum sebagai bakal calon anggota legislative (Bacaleg).

”Menurut kami surat pengunduran Pak Aspuri yang beredar bukanlah surat resmi dari BKPPD, karena surat tersebut hanyalah surat pernyataan bukan surat permohonan pengunduran diri. Jadi surat tersebut bisa dikatakan maladministrasi,” katanya, Senin (6/8).

Baca juga: Surat Pengunduran Diri Aspuri Simpang Siur

Hanief menjelaskan, apabila memang Aspuri ingin meneruskan pengabdian kepada masyarakat melalui jalur politik. Kata dia, seharusnya mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyampaikan, ASN yang ingin bergabung sebagai kader politik sudah menjadi kewajiban untuk mengundurkan diri.

”Kan seorang ASN yang mendaftarkan sebagai Bacaleg. Surat pengunduran diri sebagai ASN merupakan persyaratan mutlak, jadi patut dipertanyakan kalau nanti verifikasi bagi asn yang belum mengundurkan diri bisa keterima sebagai bacaleg,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Karir ASN BKPPD Agus Budiono menerangkan pihaknya hingga saat ini belum juga menerima surat pengunduran diri.

”Saya sudah klarifikasi surat yang dibawa Pak Aspuri hanyalah surat pernyataan, namun untuk surat permohonan pengunduran diri memang belum ada,”ujarnya.

Sementara itu Kepala Komisi Pemilahan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, Idham Kholik mengatakan sesuai peraturan KPU no 08 tahun 2018, berkas yang disampaikan Aspuri melalui Partai Nasdem sebagai Bacaleg sudah memenuhi syarat.

Adapun berkas yang diserahkan , kata Idham sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan tertuang dalam pasal ayat 3 huruf (a) angka 4 yakni surat pengunduran diri sebagai ASN. Huruf (b) yakni tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri.

”Kalau kami melihatnya secara administrasi, dari berkas Pak Aspuri tidak ada yang masalah makanya diterima dan memenuhi persyaratan,”tuturnya. (FB) 

You Might Also Like

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

admin 06/08/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kepergok Warga, Maling Motor di Pasar Serang Diciduk Polisi 
Next Article Pemkab Bekasi Segera Bangun Sumur Bor di 95 Titik

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?