Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Surat Pungunduran Diri Aspuri Dinilai Maladministrasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Surat Pungunduran Diri Aspuri Dinilai Maladministrasi

Surat Pungunduran Diri Aspuri Dinilai Maladministrasi

admin Published 06/08/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT –Belum pernah menerima surat permohonan melainkan hanya surat pernyataan yang dinilai sifatnya hanya pribadi. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menilai pengunduran surat Aspuri Maladministrasi.

Sekretaris BKPPD Hanief Zulkifli mengatakan, seharusnya Aspuri harus jelas menujukan surat pengunduran diri lantaran mengkuti kontestasi pemilihan umum sebagai bakal calon anggota legislative (Bacaleg).

”Menurut kami surat pengunduran Pak Aspuri yang beredar bukanlah surat resmi dari BKPPD, karena surat tersebut hanyalah surat pernyataan bukan surat permohonan pengunduran diri. Jadi surat tersebut bisa dikatakan maladministrasi,” katanya, Senin (6/8).

Baca juga: Surat Pengunduran Diri Aspuri Simpang Siur

Hanief menjelaskan, apabila memang Aspuri ingin meneruskan pengabdian kepada masyarakat melalui jalur politik. Kata dia, seharusnya mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyampaikan, ASN yang ingin bergabung sebagai kader politik sudah menjadi kewajiban untuk mengundurkan diri.

”Kan seorang ASN yang mendaftarkan sebagai Bacaleg. Surat pengunduran diri sebagai ASN merupakan persyaratan mutlak, jadi patut dipertanyakan kalau nanti verifikasi bagi asn yang belum mengundurkan diri bisa keterima sebagai bacaleg,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Karir ASN BKPPD Agus Budiono menerangkan pihaknya hingga saat ini belum juga menerima surat pengunduran diri.

”Saya sudah klarifikasi surat yang dibawa Pak Aspuri hanyalah surat pernyataan, namun untuk surat permohonan pengunduran diri memang belum ada,”ujarnya.

Sementara itu Kepala Komisi Pemilahan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, Idham Kholik mengatakan sesuai peraturan KPU no 08 tahun 2018, berkas yang disampaikan Aspuri melalui Partai Nasdem sebagai Bacaleg sudah memenuhi syarat.

Adapun berkas yang diserahkan , kata Idham sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan tertuang dalam pasal ayat 3 huruf (a) angka 4 yakni surat pengunduran diri sebagai ASN. Huruf (b) yakni tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri.

”Kalau kami melihatnya secara administrasi, dari berkas Pak Aspuri tidak ada yang masalah makanya diterima dan memenuhi persyaratan,”tuturnya. (FB) 

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 06/08/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kepergok Warga, Maling Motor di Pasar Serang Diciduk Polisi 
Next Article Pemkab Bekasi Segera Bangun Sumur Bor di 95 Titik

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?