Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Surat Pungunduran Diri Aspuri Dinilai Maladministrasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Surat Pungunduran Diri Aspuri Dinilai Maladministrasi

Surat Pungunduran Diri Aspuri Dinilai Maladministrasi

admin Published 06/08/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT –Belum pernah menerima surat permohonan melainkan hanya surat pernyataan yang dinilai sifatnya hanya pribadi. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menilai pengunduran surat Aspuri Maladministrasi.

Sekretaris BKPPD Hanief Zulkifli mengatakan, seharusnya Aspuri harus jelas menujukan surat pengunduran diri lantaran mengkuti kontestasi pemilihan umum sebagai bakal calon anggota legislative (Bacaleg).

”Menurut kami surat pengunduran Pak Aspuri yang beredar bukanlah surat resmi dari BKPPD, karena surat tersebut hanyalah surat pernyataan bukan surat permohonan pengunduran diri. Jadi surat tersebut bisa dikatakan maladministrasi,” katanya, Senin (6/8).

Baca juga: Surat Pengunduran Diri Aspuri Simpang Siur

Hanief menjelaskan, apabila memang Aspuri ingin meneruskan pengabdian kepada masyarakat melalui jalur politik. Kata dia, seharusnya mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyampaikan, ASN yang ingin bergabung sebagai kader politik sudah menjadi kewajiban untuk mengundurkan diri.

”Kan seorang ASN yang mendaftarkan sebagai Bacaleg. Surat pengunduran diri sebagai ASN merupakan persyaratan mutlak, jadi patut dipertanyakan kalau nanti verifikasi bagi asn yang belum mengundurkan diri bisa keterima sebagai bacaleg,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Karir ASN BKPPD Agus Budiono menerangkan pihaknya hingga saat ini belum juga menerima surat pengunduran diri.

”Saya sudah klarifikasi surat yang dibawa Pak Aspuri hanyalah surat pernyataan, namun untuk surat permohonan pengunduran diri memang belum ada,”ujarnya.

Sementara itu Kepala Komisi Pemilahan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, Idham Kholik mengatakan sesuai peraturan KPU no 08 tahun 2018, berkas yang disampaikan Aspuri melalui Partai Nasdem sebagai Bacaleg sudah memenuhi syarat.

Adapun berkas yang diserahkan , kata Idham sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan tertuang dalam pasal ayat 3 huruf (a) angka 4 yakni surat pengunduran diri sebagai ASN. Huruf (b) yakni tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri.

”Kalau kami melihatnya secara administrasi, dari berkas Pak Aspuri tidak ada yang masalah makanya diterima dan memenuhi persyaratan,”tuturnya. (FB) 

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 06/08/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kepergok Warga, Maling Motor di Pasar Serang Diciduk Polisi 
Next Article Pemkab Bekasi Segera Bangun Sumur Bor di 95 Titik

Paling Banyak Dibaca

Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?