Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kena Batunya, Kejari Kab. Bekasi Tahan Anak Pelapor Ibu Kandungnya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kena Batunya, Kejari Kab. Bekasi Tahan Anak Pelapor Ibu Kandungnya

Kena Batunya, Kejari Kab. Bekasi Tahan Anak Pelapor Ibu Kandungnya

admin Published 23/12/2021
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Bertepatan dengan peringatan hari Ibu Kejaksaan Negri Kabupaten (Kejari) Bekasi tahan pelaku tindak pidana pengrusakan yang dilakukan anak kandung terhadap Hj. Rodiah (72) ibu dari para pelaku.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, M. Taufik Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menahan dua tersangka tindak pidana pengerusakan.

“Rabu kemarin kami telah menerima penyerahan dua orang tersangka dan barang bukti atas nama Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan Syarif Fadilah Bin Almarhum Zein Chair,” kata M. Taufik, Kamis (22/12/2021)

Setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atas perkara tersebut, Jaksa P-16A perkara dengan melakukan upaya perdamaian dengan memanggil dan menawarkan penyelesaian perkara dengan cara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

“Namun, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil dengan alasan bahwa korban selama ini sudah mengupayakan perdamaian di Pengadilan Agama, Polsek Cibarusah dan di Polres Metro Bekasi namun tidak ada titik temu,” jelas M. Taufik.

Selanjutnya, sambung, M. Taufik, korban merasa sakit hati dengan prilaku para tersangka terhadap orang tua atau ibu kandungnya sendiri sehingga pada akhirnya korban yang didampingi oleh ibu kandungnya dan Penasehat Hukum tetap ingin melanjutkan perkara tersebut ke  ranah Pengadilan.

Taufik juga menjelaskan, bahwa terhadap perkara tersebut telah dilakukan penahanan kepada para tersangka yakni, Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan tersangka Syarif Fadilah Bin Almarhum Zein Chair dengan alasan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum Pasal 20 ayat (2) KUHAP Junto Pasal 25 ayat (2) KUHAP.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya dimungkinkan untuk dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan,” tegasnya.

Dikatakan, M. Taufik, tersangka Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan tersangka Syarif Fadilah dikhwatirkan akan melarikan diri dan mengulangi kembali perbuatannya serta menghilangkan atau merusak barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

“Dari hasil upaya restorative justice atau upaya perdamaian tercapai diantara para pihak baik pihak tersangka maupun pihak korban, sehingga perkara ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan,” pungkas M. Taufik.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu bernama Hj. Rodiah warga Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, harus berhadapan dengan hukum diusianya yang sudah lansia. Wanita berusia 72 tahun ini dilaporkan oleh kelima anak kandungnya karena persoalan harta warisan.

Hj. Rodiah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan. Ibu delapan anak ini diantar 3 anak lainnya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi pada, Senin 29 November 2021 lalu. Sakit perasaannya karena dituduh anaknya menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi hingga dilaporkan ke Mabes Polri hingga Polres. (FB)

You Might Also Like

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

admin 23/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Hasil BK, PBFI Kabupaten Bekasi Berhasil Bawa Pulang 2 Emas dan 2 Perungu
Next Article BK Jadi Bahan Evaluasi KONI Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi
Bisnis Pemerintahan 30/07/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?