Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kena Batunya, Kejari Kab. Bekasi Tahan Anak Pelapor Ibu Kandungnya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Pemerintahan
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Pemerintahan
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah
Pemerintahan
Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kena Batunya, Kejari Kab. Bekasi Tahan Anak Pelapor Ibu Kandungnya

Kena Batunya, Kejari Kab. Bekasi Tahan Anak Pelapor Ibu Kandungnya

admin Published 23/12/2021
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Bertepatan dengan peringatan hari Ibu Kejaksaan Negri Kabupaten (Kejari) Bekasi tahan pelaku tindak pidana pengrusakan yang dilakukan anak kandung terhadap Hj. Rodiah (72) ibu dari para pelaku.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, M. Taufik Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menahan dua tersangka tindak pidana pengerusakan.

“Rabu kemarin kami telah menerima penyerahan dua orang tersangka dan barang bukti atas nama Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan Syarif Fadilah Bin Almarhum Zein Chair,” kata M. Taufik, Kamis (22/12/2021)

Setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atas perkara tersebut, Jaksa P-16A perkara dengan melakukan upaya perdamaian dengan memanggil dan menawarkan penyelesaian perkara dengan cara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

“Namun, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil dengan alasan bahwa korban selama ini sudah mengupayakan perdamaian di Pengadilan Agama, Polsek Cibarusah dan di Polres Metro Bekasi namun tidak ada titik temu,” jelas M. Taufik.

Selanjutnya, sambung, M. Taufik, korban merasa sakit hati dengan prilaku para tersangka terhadap orang tua atau ibu kandungnya sendiri sehingga pada akhirnya korban yang didampingi oleh ibu kandungnya dan Penasehat Hukum tetap ingin melanjutkan perkara tersebut ke  ranah Pengadilan.

Taufik juga menjelaskan, bahwa terhadap perkara tersebut telah dilakukan penahanan kepada para tersangka yakni, Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan tersangka Syarif Fadilah Bin Almarhum Zein Chair dengan alasan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum Pasal 20 ayat (2) KUHAP Junto Pasal 25 ayat (2) KUHAP.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya dimungkinkan untuk dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan,” tegasnya.

Dikatakan, M. Taufik, tersangka Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan tersangka Syarif Fadilah dikhwatirkan akan melarikan diri dan mengulangi kembali perbuatannya serta menghilangkan atau merusak barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

“Dari hasil upaya restorative justice atau upaya perdamaian tercapai diantara para pihak baik pihak tersangka maupun pihak korban, sehingga perkara ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan,” pungkas M. Taufik.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu bernama Hj. Rodiah warga Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, harus berhadapan dengan hukum diusianya yang sudah lansia. Wanita berusia 72 tahun ini dilaporkan oleh kelima anak kandungnya karena persoalan harta warisan.

Hj. Rodiah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan. Ibu delapan anak ini diantar 3 anak lainnya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi pada, Senin 29 November 2021 lalu. Sakit perasaannya karena dituduh anaknya menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi hingga dilaporkan ke Mabes Polri hingga Polres. (FB)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 23/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Hasil BK, PBFI Kabupaten Bekasi Berhasil Bawa Pulang 2 Emas dan 2 Perungu
Next Article BK Jadi Bahan Evaluasi KONI Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan 09/07/2026
Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga 07/07/2026
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis 09/07/2026
PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan 11/07/2026
Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban
Pemerintahan 11/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?