Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Daeng Muhammad: BPJS Bukan BUMN!
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Daeng Muhammad: BPJS Bukan BUMN!

Daeng Muhammad: BPJS Bukan BUMN!

admin Published 08/11/2019
Share
2 Min Read
Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad. Foto: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.

Sesuai Undang-undang Nomor 40 BPJS merupakan badan hukum nirlaba. Artinya sesuatu yang bertujuan sosial, tidak semata-mata untuk mencari keuntungan materi.

Maka dari itu. Rencana pemerintah yang akan menaikan iuran BPJS pada tahun 2020 mendatang ditanggapi serius oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Daeng Muhammad.

“BPJS adalah lembaga non Profit yang Orientasi nya itu demi Kesehatan Rakyat, maka kerangka nya adalah bukan untung dan rugi!,” Kata dia, Jum’at (8/11/2019).

Masih kata dia, BPJS merupakan komitmen negara yang dibentuk untuk memberi manfaat optimal kepada masyarakat. Sehingga, ketika defisit terjadi, seharusnya negara juga bertanggung jawab atas hal tersebut, tidak serta merta dibebankan kepada peserta.

“Seharunya ketika pengelolaan nya ternyata defisit, maka pemerintah harus lah lebih kreatif dalam mencari Solusi, Jangan hanya lantas serta merta menaikan iuran nya, Apalagi kelas 3,” tegas dia.

Daeng Muhammad yang juga anggota Komisi VI DPR RI ini juga mengatakan, kenaikan iuran BPJS justru semakin menunjukan ketidak mampuan Pemerintah dalam menjamin kesehatan bagi Rakyat nya.

“Kesehatan Rakyat adalah kewajiban Negara yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara Negara, dan itu jelas tertuang dalam UUD,” ujarnya. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 08/11/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kenal Sambut Kajari Baru, Bupati Harapkan Sinergitas Tetap Terjalin
Next Article Soleman Prioritaskan Kesejahteraan Guru Honorer

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?