Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Daeng Muhammad: BPJS Bukan BUMN!
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lippoland Hadirkan OAZE, Ekosistem Kehidupan Modern Baru di Cikarang
Bisnis
Pegawai Bongkar Kebobrokan Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
Aktivis Mahasiswa Kecam Perusakan Banner Mosi Tidak Percaya Karyawan Perumda
Pemerintahan
DEKOPINDA Kab. Bekasi Gelar Rakerda, Dilanjutkan Pengukuhan Pengurus Badan Khusus dan Lembaga Teknis
Pemerintahan
Dirum Perumda Bakal Lengser?
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Daeng Muhammad: BPJS Bukan BUMN!

Daeng Muhammad: BPJS Bukan BUMN!

admin Published 08/11/2019
Share
2 Min Read
Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad. Foto: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.

Sesuai Undang-undang Nomor 40 BPJS merupakan badan hukum nirlaba. Artinya sesuatu yang bertujuan sosial, tidak semata-mata untuk mencari keuntungan materi.

Maka dari itu. Rencana pemerintah yang akan menaikan iuran BPJS pada tahun 2020 mendatang ditanggapi serius oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Daeng Muhammad.

“BPJS adalah lembaga non Profit yang Orientasi nya itu demi Kesehatan Rakyat, maka kerangka nya adalah bukan untung dan rugi!,” Kata dia, Jum’at (8/11/2019).

Masih kata dia, BPJS merupakan komitmen negara yang dibentuk untuk memberi manfaat optimal kepada masyarakat. Sehingga, ketika defisit terjadi, seharusnya negara juga bertanggung jawab atas hal tersebut, tidak serta merta dibebankan kepada peserta.

“Seharunya ketika pengelolaan nya ternyata defisit, maka pemerintah harus lah lebih kreatif dalam mencari Solusi, Jangan hanya lantas serta merta menaikan iuran nya, Apalagi kelas 3,” tegas dia.

Daeng Muhammad yang juga anggota Komisi VI DPR RI ini juga mengatakan, kenaikan iuran BPJS justru semakin menunjukan ketidak mampuan Pemerintah dalam menjamin kesehatan bagi Rakyat nya.

“Kesehatan Rakyat adalah kewajiban Negara yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara Negara, dan itu jelas tertuang dalam UUD,” ujarnya. (FB)

You Might Also Like

Pegawai Bongkar Kebobrokan Dirum Perumda Tirta Bhagasasi

Aktivis Mahasiswa Kecam Perusakan Banner Mosi Tidak Percaya Karyawan Perumda

DEKOPINDA Kab. Bekasi Gelar Rakerda, Dilanjutkan Pengukuhan Pengurus Badan Khusus dan Lembaga Teknis

Dirum Perumda Bakal Lengser?

Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban

admin 08/11/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kenal Sambut Kajari Baru, Bupati Harapkan Sinergitas Tetap Terjalin
Next Article Soleman Prioritaskan Kesejahteraan Guru Honorer

Paling Banyak Dibaca

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi
Pemerintahan 01/07/2026
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Pemerintahan 25/06/2026
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Pemerintahan 25/06/2026
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Pemerintahan 25/06/2026
KUA Cikarang Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Duafa di Momen Tahun Baru Islam
Pemerintahan 02/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?