Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Keselamatan Kerja Gedung ULP Minim
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik
Pemerintahan
Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Keselamatan Kerja Gedung ULP Minim

Keselamatan Kerja Gedung ULP Minim

admin Published 01/11/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pembangunan gedung Unit Layanan Pengadaan (ULP) di kompleks Pemkab Bekasi, minim keselamatan kerja. Para pekerja yang dalam proses penyelesaian bangunan di lantai 1 sampai lantai 3, tidak menggunakan alat keselamatan kerja sebagai pelindung diri.

Ketua LSM Ampibi (Aliansi Masyarakat Pemerhati Bekasi) Amet Muslim menilai, pekerjaan pembangunan gedung ULP perlu memperhatikan keselamatan kerja para pekerjanya. Tampak secara jelas, pekerja pembangunan gedung ULP tidak dilengkapi alat keselamatan diri berupa helm, webbing sling (tali pelindung diri), Apar (alat pemadam ringan), masker dan alat keselamatan lainnya.

“Yang saya lihat ada benderanya (keselamatan kerja) aja, tapi para pekerjanya tidak dilengkapi alat keselamatan diri. Nanti kalau terjadi apa-apa, sudah jelas pihak pelaksana yang harus bertanggungjawab,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Amet, konsultan dan pengawas harus menegur dan mempringatkan kontraktor untuk melengkapi pekerja dengan alat keselamatan kerja. Bahkan seharusnya, konsultan dan pengawas melaporkan adanya pelanggaran dalam hal alat keselamatan dalam laporan pekerjaannya.

“Kalau sudah ditegur tapi tidak dilaksanakan, maka harus dicatat dalam laporan harian pengawas dan konsultan. Ini sangat penting, karena menyangkut nyawa seseorang,” terangnya.

Kabag ULP Yanyan Akhmad mengatakan, pembangunan gedung ULP berada dibawah dinas PUPR. Sehingga pihaknya tidak tahu menahu jika ada pelanggaran dalam keselamatan kerja.

“Itu ranah PUPR, dan kami hanya menunggu serahterima (bangunan) saja. Jika ada pelanggaran, bukan ranah kami,” tukas Yanyan. (mot)

You Might Also Like

Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih

admin 01/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ludes Terbakar, Vitamin Merugi Miliaran
Next Article Hadiri Pesta Rakyat di Rawa Binong, Ini Pesan Kapolsek Cikarang Pusat

Paling Banyak Dibaca

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?