Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Penegakan Perda Pariwisata, Gunawan: Sahat Harus Banyakin Ngopi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Perumda TB Tambah Pegawai dan Hapus Lembur, Keuangan Sehat atau Titipan
Pemerintahan
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis
Perumda TB Tambah Pegawai dan Hapus Lembur, Komisi I DPRD Anggap Wajar
Pemerintahan
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Penegakan Perda Pariwisata, Gunawan: Sahat Harus Banyakin Ngopi

Penegakan Perda Pariwisata, Gunawan: Sahat Harus Banyakin Ngopi

admin Published 08/11/2017
Share
2 Min Read

CIKARANG PUSAT, FAKTABEKASI.COM—Rencana penegakan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang pariwisata yang akan dilakukan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi terhadap Tempat Hiburan Malam (THM), dimana Pemda Bekasi melalui Satpol-PP akan melakukan penindakan dengan cara mengambil sampling terlebih dahulu, sebelum dilakukan penutupan THM secara keseluruhan.

Menanggapi Hal tersebut, Ketua LSM SNIPER Indonesia Gunawan mengatakan, penegakan Perda pariwisata dengan sistem sampling yang akan dilakukan Satpol-PP terhadap THM, dianggap tidak benar.

“Kayaknya Sahat (Kasat Polpp) butuh ngopi dulu deh, karena saya lihat ini Satpol-PP kurang ngopi, masa penegakan Perda dilakukan terlebih dahulu mengambil sampling,” kata Gunawan, saat dihubungi Rabu (8/11).

Karena, masih kata Gunawan, esensi dari penegakan perda itu biar ada kepastian hukum buat masyarakat, terus penegakan perda itu berlaku untuk umum bagi masyarakat yang melanggar tanpa harus memandang bulu.

“Artinya, dalam melakukan penegakan Perda Satpol-pp, jangan terkesan melakukan penyekatan, mengkotak-kotakan apa lagi sampling. Itu namanya diskriminatif pengakan perda,” tegas Gunawan.

Menurutnya, kalaupun Pemda tidak memiliki anggaran seharusnya bisa melakukan penegakan dilakukan perwilayah (kecamatan), misalkan untuk tahun 2017 Cikarang Selatan dan Cikarang Timur terlebih dahulu. Jangan disampiling atau diacak, pasalnya selama ini tidak mengenal penegakan perda seperti itu.

“Apapun itu alasannya yang diceritakan Sahat Nahor, artinya yang dilakukan satpolpp ini adalah bentuk diskriminatif dalam rangka penegakan perda, artinya si Sahat harus ngopi lagi dan banyakin ngopi,” tegasnya. (FB)

You Might Also Like

Perumda TB Tambah Pegawai dan Hapus Lembur, Keuangan Sehat atau Titipan

Perumda TB Tambah Pegawai dan Hapus Lembur, Komisi I DPRD Anggap Wajar

Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru

Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden

LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja

admin 08/11/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Audiensi Bupati Bekasi dan Kepala BPTJ Bahas Masalah Kemacetan
Next Article Jl. RE. Martadinata Bakal dilakukan Penataan Lingkungan dan Lalu Lintas

Paling Banyak Dibaca

Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis 27/01/2026
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis 27/01/2026
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan 29/01/2026
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan 27/01/2026
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan 31/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?