Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Penegakan Perda Pariwisata, Gunawan: Sahat Harus Banyakin Ngopi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Penegakan Perda Pariwisata, Gunawan: Sahat Harus Banyakin Ngopi

Penegakan Perda Pariwisata, Gunawan: Sahat Harus Banyakin Ngopi

admin Published 08/11/2017
Share
2 Min Read

CIKARANG PUSAT, FAKTABEKASI.COM—Rencana penegakan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang pariwisata yang akan dilakukan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi terhadap Tempat Hiburan Malam (THM), dimana Pemda Bekasi melalui Satpol-PP akan melakukan penindakan dengan cara mengambil sampling terlebih dahulu, sebelum dilakukan penutupan THM secara keseluruhan.

Menanggapi Hal tersebut, Ketua LSM SNIPER Indonesia Gunawan mengatakan, penegakan Perda pariwisata dengan sistem sampling yang akan dilakukan Satpol-PP terhadap THM, dianggap tidak benar.

“Kayaknya Sahat (Kasat Polpp) butuh ngopi dulu deh, karena saya lihat ini Satpol-PP kurang ngopi, masa penegakan Perda dilakukan terlebih dahulu mengambil sampling,” kata Gunawan, saat dihubungi Rabu (8/11).

Karena, masih kata Gunawan, esensi dari penegakan perda itu biar ada kepastian hukum buat masyarakat, terus penegakan perda itu berlaku untuk umum bagi masyarakat yang melanggar tanpa harus memandang bulu.

“Artinya, dalam melakukan penegakan Perda Satpol-pp, jangan terkesan melakukan penyekatan, mengkotak-kotakan apa lagi sampling. Itu namanya diskriminatif pengakan perda,” tegas Gunawan.

Menurutnya, kalaupun Pemda tidak memiliki anggaran seharusnya bisa melakukan penegakan dilakukan perwilayah (kecamatan), misalkan untuk tahun 2017 Cikarang Selatan dan Cikarang Timur terlebih dahulu. Jangan disampiling atau diacak, pasalnya selama ini tidak mengenal penegakan perda seperti itu.

“Apapun itu alasannya yang diceritakan Sahat Nahor, artinya yang dilakukan satpolpp ini adalah bentuk diskriminatif dalam rangka penegakan perda, artinya si Sahat harus ngopi lagi dan banyakin ngopi,” tegasnya. (FB)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 08/11/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Audiensi Bupati Bekasi dan Kepala BPTJ Bahas Masalah Kemacetan
Next Article Jl. RE. Martadinata Bakal dilakukan Penataan Lingkungan dan Lalu Lintas

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?