Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Penegakan Perda Pariwisata, Gunawan: Sahat Harus Banyakin Ngopi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Pemerintahan
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Pemerintahan
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Pemerintahan
Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
Pemerintahan
Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Penegakan Perda Pariwisata, Gunawan: Sahat Harus Banyakin Ngopi

Penegakan Perda Pariwisata, Gunawan: Sahat Harus Banyakin Ngopi

admin Published 08/11/2017
Share
2 Min Read

CIKARANG PUSAT, FAKTABEKASI.COM—Rencana penegakan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang pariwisata yang akan dilakukan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi terhadap Tempat Hiburan Malam (THM), dimana Pemda Bekasi melalui Satpol-PP akan melakukan penindakan dengan cara mengambil sampling terlebih dahulu, sebelum dilakukan penutupan THM secara keseluruhan.

Menanggapi Hal tersebut, Ketua LSM SNIPER Indonesia Gunawan mengatakan, penegakan Perda pariwisata dengan sistem sampling yang akan dilakukan Satpol-PP terhadap THM, dianggap tidak benar.

“Kayaknya Sahat (Kasat Polpp) butuh ngopi dulu deh, karena saya lihat ini Satpol-PP kurang ngopi, masa penegakan Perda dilakukan terlebih dahulu mengambil sampling,” kata Gunawan, saat dihubungi Rabu (8/11).

Karena, masih kata Gunawan, esensi dari penegakan perda itu biar ada kepastian hukum buat masyarakat, terus penegakan perda itu berlaku untuk umum bagi masyarakat yang melanggar tanpa harus memandang bulu.

“Artinya, dalam melakukan penegakan Perda Satpol-pp, jangan terkesan melakukan penyekatan, mengkotak-kotakan apa lagi sampling. Itu namanya diskriminatif pengakan perda,” tegas Gunawan.

Menurutnya, kalaupun Pemda tidak memiliki anggaran seharusnya bisa melakukan penegakan dilakukan perwilayah (kecamatan), misalkan untuk tahun 2017 Cikarang Selatan dan Cikarang Timur terlebih dahulu. Jangan disampiling atau diacak, pasalnya selama ini tidak mengenal penegakan perda seperti itu.

“Apapun itu alasannya yang diceritakan Sahat Nahor, artinya yang dilakukan satpolpp ini adalah bentuk diskriminatif dalam rangka penegakan perda, artinya si Sahat harus ngopi lagi dan banyakin ngopi,” tegasnya. (FB)

You Might Also Like

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

admin 08/11/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Audiensi Bupati Bekasi dan Kepala BPTJ Bahas Masalah Kemacetan
Next Article Jl. RE. Martadinata Bakal dilakukan Penataan Lingkungan dan Lalu Lintas

Paling Banyak Dibaca

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN
Pemerintahan 28/05/2026
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan 09/06/2026
Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
Pemerintahan 28/05/2026
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan 28/05/2026
Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah
Pemerintahan 28/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?