Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Soal PT Monde Komisi IV Angkat Bicara
Share
Sign In
Notification
Latest News
Wajah Baru Jababeka: Padukan Sektor Industri dengan Pesona Wisata Budaya lewat Harmony Festival 2026
Bisnis
Selama Ramadhan Program MBG Dinilai Berdampak Positif Pengamat : Apresiasi Kepemimpinan Kepala BGN
Pemerintahan
Pembangunan Sport Plus Sukatani Ditinggalkan Pekerja
Olahraga
Jadi Atensi Publik, Plt Bupati Diminta Ambil Sikap Tegas
Pemerintahan
Gelar Webinar Nasional Soal Pengadaan Barang/Jasa, Sekjen ATR/BPN: Prinsip Utamanya adalah Transparansi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Soal PT Monde Komisi IV Angkat Bicara

Soal PT Monde Komisi IV Angkat Bicara

admin Published 05/06/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, angkat bicara soal dugaan pelanggaran hukum dalam sistem rekrutmen dan status tenaga kerja magang di PT Monde Mahkota Biskuit. Kata dia, jika memang benar adanya pelanggaran itu maka jelas-jelas perusahaan tersebut melanggar hukum.

“Adanya informasi yang menyebutkan bahwa PT Monde menggunakan pemagangan yang tidak sah, maka jika informasi itu benar terjadi, sudah secara hukum para peserta pemagangan harus menjadi pekerja di Perusahaan itu,” paparnya.

Baca juga: Dianggap Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT Monde Bakal Digugat

Terang politisi asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, sudah seharusnya perusahaan tersebut mengubah status karyawan magang itu menjadi pekerja tetap. Sebab, regulasi yang mengatur soal pemagangan menjadi pekerja tetap itu sudah jelas aturannya.

“Bahkan perusahaan harusnya mengubah statusnya yang maggang itu menjadi pekerja tetap di perusahaan itu,” tegasnya. (ddk)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Pj. Bupati Bekasi Minim Program dan Inovasi?

Rekom TP2D Hasil Oretan Pj Bupati?

Disbudpora Seleksi Atlet Bulutangkis PPLPD

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

admin 05/06/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Penerima Ganti Kerugian Tol Cibici Hari Ini Membeludak
Next Article Mini Bus Pemkab Bekasi Terguling di Cibarusah

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?