Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Soal PT Monde Komisi IV Angkat Bicara
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Soal PT Monde Komisi IV Angkat Bicara

Soal PT Monde Komisi IV Angkat Bicara

admin Published 05/06/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, angkat bicara soal dugaan pelanggaran hukum dalam sistem rekrutmen dan status tenaga kerja magang di PT Monde Mahkota Biskuit. Kata dia, jika memang benar adanya pelanggaran itu maka jelas-jelas perusahaan tersebut melanggar hukum.

“Adanya informasi yang menyebutkan bahwa PT Monde menggunakan pemagangan yang tidak sah, maka jika informasi itu benar terjadi, sudah secara hukum para peserta pemagangan harus menjadi pekerja di Perusahaan itu,” paparnya.

Baca juga: Dianggap Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT Monde Bakal Digugat

Terang politisi asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, sudah seharusnya perusahaan tersebut mengubah status karyawan magang itu menjadi pekerja tetap. Sebab, regulasi yang mengatur soal pemagangan menjadi pekerja tetap itu sudah jelas aturannya.

“Bahkan perusahaan harusnya mengubah statusnya yang maggang itu menjadi pekerja tetap di perusahaan itu,” tegasnya. (ddk)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Pj. Bupati Bekasi Minim Program dan Inovasi?

Rekom TP2D Hasil Oretan Pj Bupati?

Disbudpora Seleksi Atlet Bulutangkis PPLPD

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

admin 05/06/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Penerima Ganti Kerugian Tol Cibici Hari Ini Membeludak
Next Article Mini Bus Pemkab Bekasi Terguling di Cibarusah

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?