Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Sekedar ingin dikenal masyarakat, para calon anggota legislatif memasang banyak Alat peraga kampanye (APK) menyemarakkan sekaligus mengotori pamandangan, tidak sedikit APK yang justru dipasang tanpa mengikuti aturan. APK dipaku pada batang pohon, dipasang di jalan protokol serta dipasang di sekitar sekolahan.
Lebih dari itu, ketimbang menawarkan visi dan misi jika terpilih nanti, pada APK yang semrawut itu, mereka lebih menonjolkan foto diri, nomor urut, serta tak lupa gambar paku yang menancap. Padahal, tentu saja, foto mereka tidak akan muncul pada kertas suara. Alhasil, di setiap sudut kini terlihat lebih ramai dengan gambar caleg yang difoto dengan berbagai gaya.
Kesemrawutan APK terlihat di berbagai persimpangan di Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Serangbaru hingga Cibarusah. APK dipasang tanpa memerhatikan estetika, serta tidak sedikit yang dipasang dengan menggunakan paku pada pohon. Bahkan, satu pohon bisa dipasangi dua sampai tiga APK caleg.
Atas dasar tersebut, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi merilis jumlah APK yang melanggar, termasuk dari partai mana saja. Berdasarkan catatan Bawaslu, 3.156 buah APK yang dipasang melanggar aturan. Ribuan APK itu dipasang di lima titik yang dilarang yakni gedung/fasilitas negara (2 APK), lembaga pendidikan (1), sarana publik (1), jalan protokol (667) dan tanaman serta pepohonan (2.485).
Jumlah tersebut didapat Bawaslu pada 40 hari pertama masa kampanye yang dimulai pada 23 September 2018 lalu. Dalam catatan Bawaslu, seluruh partai politik melakukan pelanggaran.
“Sejak dimulainya kampanye pada 23 September 2018 oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019, masih terdapat pelanggaran yang terjadi yaitu pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang oleh peserta pemilu, tim kampanye atau pelaksana kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri.
Ribuan APK itu telah ditertibkan oleh PPK bersama Satpol PP dengan sebelumnya menyampaikan surat imbauan kepada parpol untuk memasang di tempat yang dilarang. Hanya saja, diakui Syaiful, penertiban tidak akan sepenuhnya efektif tanpa dibarengi kesadaran dari para caleg.
“Penindakan atas pelanggaran pemasangan APK secara masal menjadi rumit jika tidak ada kesadaran dari peserta pemilu yang patuh terhadap regulasi. Harusnya tidak ada lagi parpol yang melanggar pemasangan alat peraga Kampanye di tempat yang dilarang demi mewujudkan Kampanye yang bisa berjalan secara proporsional,” ucap dia
Perlu diketahui Tiga parpol yang melanggar terbanyak berasal dari Partai Gerindra (567 APK), Partai Hanura (521) dan PDI Perjuangan (423). lainnya yakni Partai Nasdem (363), Golkar (262), PKB (248), Demokrat (219), PKS (199), Perindo (171), PAN (85), PPP (60), PBB (19), Berkarya (7).
Sedangkan tiga parpol dengan jumlah pelanggaran paling sedikit yakni PSI (3 APK), Partai Garuda (0) dan PKPI (0). Untuk diketahui, parpol terakhir tidak mendaftarkan satu pun calegnya di Kabupaten Bekasi. Sedangkan Partai Garuda hanya terbilang minim caleg. Dari enam daerah pemilihan, parpol baru ini hanya bertarung di tiga dapil dengan hanya delapan orang caleg. (FB)