Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dianggap Mandul, KAMMI Geruduk Panwaslu Kota Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Dianggap Mandul, KAMMI Geruduk Panwaslu Kota Bekasi

Dianggap Mandul, KAMMI Geruduk Panwaslu Kota Bekasi

admin Published 28/03/2018
Share
2 Min Read

Faktabekasi.com, BEKASI TIMUR – Kantor Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi digeruduk massa dari Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Bekasi. Aksi tersebut didasari kekecewaan lantaran lembaga pengawasan pemilu tersebut menghentikan kasus dugaan pelanggaran Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

“Kasus Sekda Pemkot Bekasi ini beberapa hari yang lalu telah dihentikan dengan alasan kurang syarat materiil. Padahal jika ingin serius, Panwaslu dapat melakukan investigasi dan menjemput bola,” kata Koordinator Aksi, Adis Munandar. Rabu (28/3/2018).

Baca juga: Panwaslu Kota Bekasi Tidak Becus Tangani Laporan ASN Tidak Netral

Beberapa waktu lalu, Sekda Pemkot Bekasi, Rayendra Sukarmadji, dipanggil Panwaslu atas laporan telah melakukan kampanye terselubung dalam pidatonya di hadapan para aparatur sipil negara (ASN). Dalam laporan tersebut, Rayendra juga diduga berupaya memobilisasi masa untuk memilih salah satu paslon.

Menurut Adis, kasus ASN ini sangat serius. Petugas pemerintahan tersebut telah mencederai perhelatan Pilkada Kota Bekasi. Tindakan Sekda Pemkot Bekasi telah melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Fatalnya, tindakan itu akhirnya membuat para ASN yang lain merasa bebas untuk melanggar. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon,” ujar Adis.

Massa aksi datang dengan bergerombol. Jumlah massa aksi sekitar 100 orang dengan masing-masing memakai atribut KAMMI, sekaligus dua orang memakai topeng berwajah Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti, dan satu orang lagi Rayendra.

Sementara, sejak aksi dilakukan, Novita sendiri terlihat meninggalkan kantor dengan didampingi dua rekannya. Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih melangsungkan orasi dengan dijaga aparat keamanan dari kepolisian dan Satpol PP Kota Bekasi. (fb)

You Might Also Like

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

Marjaya Sargan Bersuara Keras di Rapat P2APBD 2024, Ini Alasannya

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

admin 28/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article P2WKSS di Desa Sukakarya, Wanita Di Minta turut berperan dalam Pembangunan Kabupaten Bekasi
Next Article Jelang Hari Malaria Sedunia, Fajar Paper Fogging 15 SDN di Cikarang

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?