Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dianggap Mandul, KAMMI Geruduk Panwaslu Kota Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik
Pemerintahan
Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Dianggap Mandul, KAMMI Geruduk Panwaslu Kota Bekasi

Dianggap Mandul, KAMMI Geruduk Panwaslu Kota Bekasi

admin Published 28/03/2018
Share
2 Min Read

Faktabekasi.com, BEKASI TIMUR – Kantor Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi digeruduk massa dari Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Bekasi. Aksi tersebut didasari kekecewaan lantaran lembaga pengawasan pemilu tersebut menghentikan kasus dugaan pelanggaran Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

“Kasus Sekda Pemkot Bekasi ini beberapa hari yang lalu telah dihentikan dengan alasan kurang syarat materiil. Padahal jika ingin serius, Panwaslu dapat melakukan investigasi dan menjemput bola,” kata Koordinator Aksi, Adis Munandar. Rabu (28/3/2018).

Baca juga: Panwaslu Kota Bekasi Tidak Becus Tangani Laporan ASN Tidak Netral

Beberapa waktu lalu, Sekda Pemkot Bekasi, Rayendra Sukarmadji, dipanggil Panwaslu atas laporan telah melakukan kampanye terselubung dalam pidatonya di hadapan para aparatur sipil negara (ASN). Dalam laporan tersebut, Rayendra juga diduga berupaya memobilisasi masa untuk memilih salah satu paslon.

Menurut Adis, kasus ASN ini sangat serius. Petugas pemerintahan tersebut telah mencederai perhelatan Pilkada Kota Bekasi. Tindakan Sekda Pemkot Bekasi telah melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Fatalnya, tindakan itu akhirnya membuat para ASN yang lain merasa bebas untuk melanggar. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon,” ujar Adis.

Massa aksi datang dengan bergerombol. Jumlah massa aksi sekitar 100 orang dengan masing-masing memakai atribut KAMMI, sekaligus dua orang memakai topeng berwajah Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti, dan satu orang lagi Rayendra.

Sementara, sejak aksi dilakukan, Novita sendiri terlihat meninggalkan kantor dengan didampingi dua rekannya. Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih melangsungkan orasi dengan dijaga aparat keamanan dari kepolisian dan Satpol PP Kota Bekasi. (fb)

You Might Also Like

Peringati Idul Adha 1447 H, DPD Golkar Kab. Bekasi Tebar Daging Kurban ke Masyarakat dan Pengurus

Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

admin 28/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article P2WKSS di Desa Sukakarya, Wanita Di Minta turut berperan dalam Pembangunan Kabupaten Bekasi
Next Article Jelang Hari Malaria Sedunia, Fajar Paper Fogging 15 SDN di Cikarang

Paling Banyak Dibaca

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?