Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Sekedar Ingin Dikenal Masyarakat APK Caleg Kotori Pemandangan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Sekedar Ingin Dikenal Masyarakat APK Caleg Kotori Pemandangan

Sekedar Ingin Dikenal Masyarakat APK Caleg Kotori Pemandangan

admin Published 12/11/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Sekedar ingin dikenal masyarakat, para calon anggota legislatif memasang banyak Alat peraga kampanye (APK) menyemarakkan sekaligus mengotori pamandangan, tidak sedikit APK yang justru dipasang tanpa mengikuti aturan. APK dipaku pada batang pohon, dipasang di jalan protokol serta dipasang di sekitar sekolahan.

Lebih dari itu, ketimbang menawarkan visi dan misi jika terpilih nanti, pada APK yang semrawut itu, mereka lebih menonjolkan foto diri, nomor urut, serta tak lupa gambar paku yang menancap. Padahal, tentu saja, foto mereka tidak akan muncul pada kertas suara. Alhasil, di setiap sudut kini terlihat lebih ramai dengan gambar caleg yang difoto dengan berbagai gaya.

Kesemrawutan APK terlihat di berbagai persimpangan di Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Serangbaru hingga Cibarusah. APK dipasang tanpa memerhatikan estetika, serta tidak sedikit yang dipasang dengan menggunakan paku pada pohon. Bahkan, satu pohon bisa dipasangi dua sampai tiga APK caleg.

Atas dasar tersebut, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi merilis jumlah APK yang melanggar, termasuk dari partai mana saja. Berdasarkan catatan Bawaslu, 3.156 buah APK yang dipasang melanggar aturan. Ribuan APK itu dipasang di lima titik yang dilarang yakni gedung/fasilitas negara (2 APK), lembaga pendidikan (1), sarana publik (1), jalan protokol (667) dan tanaman serta pepohonan (2.485).

Jumlah tersebut didapat Bawaslu pada 40 hari pertama masa kampanye yang dimulai pada 23 September 2018 lalu. Dalam catatan Bawaslu, seluruh partai politik melakukan pelanggaran.

“Sejak dimulainya kampanye pada 23 September 2018 oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019, masih terdapat pelanggaran yang terjadi yaitu pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang oleh peserta pemilu, tim kampanye atau pelaksana kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri.

Ribuan APK itu telah ditertibkan oleh PPK bersama Satpol PP dengan sebelumnya menyampaikan surat imbauan kepada parpol untuk memasang di tempat yang dilarang. Hanya saja, diakui Syaiful, penertiban tidak akan sepenuhnya efektif tanpa dibarengi kesadaran dari para caleg.

“Penindakan atas pelanggaran pemasangan APK secara masal menjadi rumit jika tidak ada kesadaran dari peserta pemilu yang patuh terhadap regulasi. Harusnya tidak ada lagi parpol yang melanggar pemasangan alat peraga Kampanye di tempat yang dilarang demi mewujudkan Kampanye yang bisa berjalan secara proporsional,” ucap dia

Perlu diketahui Tiga parpol yang melanggar terbanyak berasal dari Partai Gerindra (567 APK), Partai Hanura (521) dan PDI Perjuangan (423). lainnya yakni Partai Nasdem (363), Golkar (262), PKB (248), Demokrat (219), PKS (199), Perindo (171), PAN (85), PPP (60), PBB (19), Berkarya (7).

Sedangkan tiga parpol dengan jumlah pelanggaran paling sedikit yakni PSI (3 APK), Partai Garuda (0) dan PKPI (0). Untuk diketahui, parpol terakhir tidak mendaftarkan satu pun calegnya di Kabupaten Bekasi. Sedangkan Partai Garuda hanya terbilang minim caleg. Dari enam daerah pemilihan, parpol baru ini hanya bertarung di tiga dapil dengan hanya delapan orang caleg. (FB)

You Might Also Like

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Untuk Kepentingan Publik dan PAD, Ketua DPRD Minta Pemkab Bekasi Maksimalkan Aset Daerah

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Pj. Bupati Bekasi Minim Program dan Inovasi?

Rekom TP2D Hasil Oretan Pj Bupati?

admin 12/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tanpa Sepengetahuan Gugatan PT. Monde Dicabut, Balidsus Lapor ke Polda
Next Article Jaminan Sosial Untuk Seluruh Non PNS, Resmi Masuk KUA PPAS 2019

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?