Fakta Bekasi, SUKATANI – Pembangunan sport plus Sukatani ditinggalkan para pekerja. Belum diketahui apakah pembangunan dihentikan atau kontrak diputus, meski secara pekerjaan blom selesai 100 persen. Pantauan di lokasi, tidak ada pekerja yang melanjutkan pembangunan meski dibeberapa area sport plus blom selesai dikerjakan.
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi berencana akan melakukan sidak pembangunan Sport Plus SOR Terpadu di Kecamatan Sukatani. Hal ini lantaran pembangunannya belum juga rampung. Padahal kontrak pekerjaan berakhir pada 28 November 2025. Pelaksana kegiatan CV. Rizki Makmur Sejahtera baru menyelesaikan pekerjaan sekitar 80 persen.
Sampai saat ini, Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga belum memberikan pernyataan dan klarifikasi terkait hal ini. Berdasarkan informasi di lokasi, selanjutnya akan dilakukan perbaikan pagar sport plus pada anggaran selanjutnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Darissalam mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera meninjau lokasi pembangunan sport plus sukatani dan mengumpulkan informasi terkait proses pembangunan, progres pembangunan, penyebab keterlambatan dan proses lanjutannya.
Ditambahkan, setelah melakukan sidak, pihaknya akan langsung memanggil Disbudpora untuk klarifikasi kegiatan tahun anggaran 2025 ini. Jika memang keterlambatan disebabkan hal tekhnis, maka terjadi kesalahan pada perencanaan. Jika bukan, maka harus ada sanksi tegas bagi pelaksana.
Kontrak pembangunan Sport Plus SOR Terpadu Sukatani berakhir pada 28 November 2025. Pelaksana sudah mencairkan uang muka sebesar 20-30 persen dari total nilai pekerjaan sebesar Rp6,7 miliar lebih dan pada tanggal 31 Desember 2025 telah dicairkan Rp1,1 miliar lebih.
Informasi yang berhasil dihimpun, konsultan pengawas eksternal sudah melakukan teguran kepada pelaksana CV. Rizki Makmur Sejahtera tertanggal 27 Oktober 2025 (minggu ke 17 dari 20 minggu waktu pengerjaan) bahwa progres pekerjaan baru mencapai 24,5 persen, jauh dari target yang seharusnya sudah 78 persen. Sehingga terjadi kekurangan progres pekerjaan 53 persen yang menyisakan waktu 1 bulan pekerjaan. Denda keterlambatan pun sudah mencapai Rp500 juta lebih.
Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga (PPO) Disbudpora Ketut Sudiawan menjelaskan, keterlambatan disebabkan adanya insiden dimana ada pengendara motor yang terjatuh akibat tanah yang tercecer dari beberapa proyek yang ada di daerah Sukatani, termasuk proyek pembangunan perumahan. Disbudpora tetap mengenakan sanksi kepada pelaksana berupa pemotongan 1/1000 sesuai hari keterlambatan. Dalam aturan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II) menyebutkan bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa pelaksanaan berakhir.
Aktivis mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Bagus Triarsa menjelaskan, alasan keterlambatan pembangunan sport plus Sukatani sangat tidak masuk akal. Penyebab keterlambatan karena faktor non tekhnis diluar dari tekhnis pekerjaan
Berdasarkan pengamatan di lapangan, pekerjaan baru mencapai 75-80 persen. Bahkan waktu pekerjaan pun sudah lewat dari 50 hari. Pertanyaan besarnya, kenapa itu (pembangunan) tidak dihentikan?. (***)